Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rhys Auto Gallery Diduga Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Kamis, 14 Oktober 2021 22:09 WIB
Pengusaha Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pengusaha Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Rudy Hartono Iskandar diduga menampung uang hasil korupsi pengadaan tanah, di dealer mobil mewah, Rhys Auto Gallery.

Hal itu mengemuka dari surat dakwaan terdakwa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).

Baca juga : Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya

Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu, memperkaya Rudy Hartono, istri Rudy yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertido, Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,5 miliar.

Uang hasil korupsi pembayaran atas tanah Munjul itu kemudian dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, membeli mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Baca juga : Holding Ultra Mikro, Pegadaian Ganti Nama

Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Meski tak dirinci, uang hasil korupsi itu juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery, yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

"Dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit," beber jaksa KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.