Dark/Light Mode

Nggak Takut

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bos PT Loco Montrado

Jumat, 15 Oktober 2021 13:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Siman mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "KPK menegaskan tidak takut dengan gugatan itu. Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/10).

Baca juga : Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan

KPK meyakini akan memenangkan gugatan praperadilan itu. Sebab, Ali menegaskan, komisi antirasuah telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. "Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," imbuhnya.

Meski begitu, Ali menyatakan, KPK menghormati gugatan praperadilan Siman Bahar itu. "Hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan demi keadilan," ucap Ali.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK

KPK juga mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di komisinya.

Hal itu, demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.