Dark/Light Mode

Merasa Dizolimi, Pengusaha Umrah-Haji Gugat Praperadilan Status Tersangkanya

Rabu, 25 Agustus 2021 13:34 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Haji-Umrah Riau, Muhammad Dawood alias David Tan, ditetapkan penyidik Polresta Pekanbaru, sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Dawood merasa tidak terima dengan penetapan status tersangka itu. Dia menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya status tersangka yang disandangnya itu.

"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," ujar Dawood melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Baca juga : Kaesang Sedang Diuji

Dia menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya aneh. Soalnya, Dawood menilai, pemeriksaan kepada saksi lain tidak dilakukan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)," ucapnya.

Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini menilai, pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Sebab, selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni dirinya. "Artinya, kalau pengeroyokan tersangkanya bukan hanya saya, ada tersangka lain," tegas Dawood.

Baca juga : Mall Dibuka Lagi, Pengusaha Perketat Prokes

Karena itu, dia merasa penetapan tersangka itu aneh dan tidak fair. "Proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum," imbuh Dawood.

Diungkapkannya, dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat. Dia baru hadir saat panggilan kedua.

"Pada saat panggilan kedua penyidik hanya bertanya, 'apakah saudara sehat?' Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tutur dia.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak

Pada saat memenuhi panggilan kedua itu Dawood melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru, serta saran dokter untuk menenangkan pikiran. Karena itu, pada panggilan ketiga, Dawood minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui WhatsApp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," keluh Dawood.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.