Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 14:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, Minggu (17/10), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal. Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  "Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10).

Baca juga : Cek Di Sini, 3 Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masih Berstatus Level 4

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Sebelumnya, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.  Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Baca juga : Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Sulit Bertahan

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk. Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.