Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Sambut Turis Asing, AP I Terapkan Prokes Ketat Di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Senin, 18 Oktober 2021 16:33 WIB
Sebelumnya
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021.
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Baca juga : Disiplin Prokes Senjata Utama Hindari Ancaman Gelombang Ketiga
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga : AP II Kembangkan Cargo Village Di Bandara Soetta
Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura I tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya