Dark/Light Mode

54 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali PPKM Level 2, Ini Daftarnya

Selasa, 19 Oktober 2021 13:39 WIB
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka.
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan, atau hingga 1 November.

Kali ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 atau yang paling ketat. Dalam PPKM kali ini, di Pulau Jawa-Bali, ada 54 kabupaten/kota di level 2. 

Baca juga : Nyusul Blitar, 8 Kabupaten/Kota Di Pulau Jawa Kini Masuk Level 1

Perpanjangan PPKM dan daftar level PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10).

Berikut daftar daerah di yang menerapkan PPKM level 2:

Baca juga : PPKM Diperpanjang Hingga 8 November, 18 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Berstatus Level 1

Pulau Jawa:

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Baca juga : 104 Kabupaten/Kota Kini Bercokol Di Level 3, Ini Rinciannya

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.