Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditelusuri KPK, Aliran Duit Suap Bupati Kuansing

Rabu, 20 Oktober 2021 14:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuansing Andi Putra pada Senin (18/10). Andi diduga telah menerima uang suap Rp 700 juta untuk memperpanjang izin hak guna usaha sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

KPK menegaskan akan mendalami aliran dana itu. Semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu (20/10).

Sementara Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto memastikan, komisinya akan bergerak cepat alias gercep dengan langsung mendalami aliran dana usai penangkapan dilakukan.

Baca juga : Sempat Hilang, KPK Pancing Bupati Kuansing Pakai Keluarga

Saat ini, KPK masih sibuk untuk mencari bukti uang maupun barang yang diterima Andi. Hingga saat ini KPK juga masih belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut. Namun, KPK akan mencari bukti itu dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," ujar Setyo.

Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Baca juga : Pasca OTT, KPK Gercep Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Kuansing

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Hal ini dilakukan supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Baca juga : KPK Bekuk 8 Orang Dalam OTT Riau, Termasuk Bupati Kuansing

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.