Dark/Light Mode

Dipecat Dari KPK, Rasamala Aritonang Kini Jadi Petani

Senin, 11 Oktober 2021 11:07 WIB
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kini bertani. (Foto: Twitter @paidjorajo)
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kini bertani. (Foto: Twitter @paidjorajo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kini menjadi petani, usai dipecat dari komisi antirasuah.

Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengungkap hal tersebut melalui akun Twitternya @paijodirajo.

Baca juga : Dipecat dari KPK, Eks Pegawai Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng

"Rasamala Aritonang nama lengkapnya. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum KPK. Pasca pemecatan 30 September 2021, memilih pulang kampung dan membantu keluarganya bertani," cuit Aulia, Senin (11/10).

Aulia menyebut, Rasamala merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang dipecat karena proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, menurut Aulia, selama bekerja di KPK, Rasamala merupakan sosok yang kerap mendampingi pimpinan KPK hingga bertemu presiden.

Baca juga : Peringatan Hari Rabies Dunia Jadi Momentum Edukasi Masyarakat

"Begitu banyak prestasi Rasamala di KPK. Ia bahkan pernah mendampingi 5 Pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana," beber Aulia. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.