Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjebloskan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Amril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
"Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).
Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Tak Berkutik Lawan Dolar
Selain hukuman badan, Amril juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya