Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bengkalis Nonaktif Ke Lapas

Jumat, 22 Oktober 2021 20:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjebloskan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Amril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

"Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Tak Berkutik Lawan Dolar

Selain hukuman badan, Amril juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.