Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bengkalis Nonaktif Ke Lapas

Jumat, 22 Oktober 2021 20:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Amril terjerat kasus suap dan gratifikasi. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Dia telah divonis bersalah dalam kasus ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril kemudian disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.