Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Amril terjerat kasus suap dan gratifikasi. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Dia telah divonis bersalah dalam kasus ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril kemudian disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya