Dark/Light Mode

Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Jumat, 22 Oktober 2021 09:54 WIB
Sekda Tanjungbalai Yusmada. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekda Tanjungbalai Yusmada. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Eks Walkot Batu Segera Diadili Lagi

Dengan pelimpahan itu, kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum (JPU). Yusmada sendiri masih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sampai 9 November.

Baca juga : Eks Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Buat Azis Syamsuddin

Jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.