Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Dan Anak Buahnya

Senin, 11 Oktober 2021 18:43 WIB
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Keduanya adalah Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Berita Terkait : Warga Afghanistan Pakai Bitcoin Atasi Masalah Keuangan

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang terhitung sejak 11 Oktober sampai dengan 9 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).

Saat ini, Apri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mohd Saleh di Rutan KPK Kavling C1.

Berita Terkait : Airlangga Dampingi Presiden Jokowi, Serahkan Bantuan Tunai PKL Di Yogyakarta

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
 Selanjutnya