Dark/Light Mode

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 24 Mei 2019 19:36 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: Antara)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Jaksa meyakini Karen melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).‎

‎"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa TM Pakpahan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5). ‎

Baca juga : Pertamina Siapkan 5.000 Tabung LPG 3 Kg di Sulteng

Selain tuntutan penjara, Karen juga dituntut bayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai tata kelola perusahaan yang benar.‎ ‎

Kendati begitu, Jaksa memandang Karen belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pada perkaranya Karen didakwa merugikan senilai Rp 568 miliar saat menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 terkait investasi PT Pertamina dalam participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009. Karen dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Baca juga : Pertamina Tambah Penyaluran Elpiji di Bengkalis

‎Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa rosiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Karen pun dianggap memperkaya Rock Oil Company Australia, pemilik Blok BMG Australia.‎ Jaksa menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.