Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir yang sedianya digelar pada Senin (20/5).
KPK meminta PN Jaksel menunda persidangan selama 4 pekan atau sebulan. Permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan Biro Hukum kepada PN Jaksel pada Jumat (17/5) lalu.
Baca juga : Kota Santri di Selatan Bekasi
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat kemarin ke PN. Meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (20/5).
Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.
Baca juga : Kader Banteng Tolak Perda Berbasis Agama
"Pertimbangannya karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," katanya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya