Dark/Light Mode

KPK Minta Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

Senin, 20 Mei 2019 21:30 WIB
Dirut PLN Non Aktif Sofyan Basir (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Dirut PLN Non Aktif Sofyan Basir (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir yang sedianya digelar pada Senin (20/5).

KPK meminta PN Jaksel menunda persidangan selama 4 pekan atau sebulan. Permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan Biro Hukum kepada PN Jaksel pada Jumat (17/5) lalu.

Baca juga : Kota Santri di Selatan Bekasi

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat kemarin ke PN. Meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (20/5).

Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.

Baca juga : Kader Banteng Tolak Perda Berbasis Agama

"Pertimbangannya karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," katanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.