Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Harapkan Keadilan, Haji Isam Minta Rehabilitasi Nama Baiknya

Jumat, 29 Oktober 2021 00:15 WIB
Gedung Jhonlin Group. (Foto: Ist)
Gedung Jhonlin Group. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, mengharapkan keadilan. Dia meminta nama baiknya direhabilitasi dari sengkarut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang mengkait-kaitkan namanya.

Hal itu disampaikan pengacara yang juga Juru Bicara dari Haji Isam, Junaidi. "HI (Haji Isam) mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Kamis, (28/10).

Ditegaskannya, Haji Isam menghormati proses persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca juga : Agar PTM Aman, Pemerintah Kebut Vaksinasi Remaja

"Namun, dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik HI," papar dia.

Junaidi memastikan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group. Termasuk, Jhonlin Baratama.

"Sehingga beliau tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan. Khususnya, mengenai perpajakan," tegas Junaidi.

Baca juga : Natasha Wilona, Masuk Nominasi Wanita Tercantik

Dipastikan juga, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Jhonlin Group selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Dan Haji Isam tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," terangnya.

Karena itu, keterangan yang disampaikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku Yulmanizar sebagai saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, 4 Oktober lalu, dipastikan tidak benar.

Baca juga : Kalahkan Persipura, Ini Kata Pelatih Djajang Nurdjaman Untuk Barito Putera

"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.