Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bamsoet Apresiasi Pameran Lukisan Karya Ireng Halimun, Langkah 5inga 7antan
- Klimaks, Besok Gerindra Teken Piagam Deklarasi Koalisi Bersama PKB
- Ini 5 Fakta Soal Virus Langya, Terpenting Belum Ada Bukti Penularan Antar Manusia
- Genjot Sertifikasi, Kemenag Butuh 6.000 Pendamping Produk Halal
- Pato Borong Dua Gol, Borneo FC Hajar Macan Putih
Harapkan Keadilan, Haji Isam Minta Rehabilitasi Nama Baiknya
Jumat, 29 Oktober 2021 00:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, mengharapkan keadilan. Dia meminta nama baiknya direhabilitasi dari sengkarut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang mengkait-kaitkan namanya.
Hal itu disampaikan pengacara yang juga Juru Bicara dari Haji Isam, Junaidi. "HI (Haji Isam) mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Kamis, (28/10).
Ditegaskannya, Haji Isam menghormati proses persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Berita Terkait : Agar PTM Aman, Pemerintah Kebut Vaksinasi Remaja
"Namun, dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik HI," papar dia.
Junaidi memastikan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group. Termasuk, Jhonlin Baratama.
"Sehingga beliau tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan. Khususnya, mengenai perpajakan," tegas Junaidi.
Berita Terkait : Natasha Wilona, Masuk Nominasi Wanita Tercantik
Dipastikan juga, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Jhonlin Group selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dan Haji Isam tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," terangnya.
Karena itu, keterangan yang disampaikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku Yulmanizar sebagai saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, 4 Oktober lalu, dipastikan tidak benar.
Berita Terkait : Kalahkan Persipura, Ini Kata Pelatih Djajang Nurdjaman Untuk Barito Putera
"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya