Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Surat Pernyataan Tidak Boleh Menuntut
Kemenkumham Minta Maaf Ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 1 November 2021 19:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta maaf kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas surat pernyataan yang dianggap intimidatif.
Surat yang dimaksud adalah surat yang berisi pernyataan bahwa keluarga korban tidak akan melakukan tuntutan terhadap pihak pihak terkait, termasuk Kemenkumham, atas peristiwa kebakaran tersebut.
“Kami, pemerintah ,dari Kementerian Hukum dan HAM, kalau memang surat itu dianggap tidak pas, tidak cocok, tentunya sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," ujar Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11).
Baca juga : 12 Perusahaan Diganjar Penghargaan Pemkab Tangerang
Dia membantah surat tersebut dikeluarkan untuk menekan keluarga korban. Dipastikannya, surat tersebut sudah sesuai standar dan ketentuan.
"Jadi yang dimaksud tidak menuntut di kemudian hari adalah bahwa Kemenkumham, Dirjen PAS sudah all out, sudah melakukan hal yang menjadi kewajibannya. Gitu ya," terangnya.
Justru, Mualimin menjelaskan, surat yang disodorkan Kemenkumham kepada para keluarga korban kebakaran adalah bukti tanggung jawab pemerintah.
Baca juga : Kedubes China Minta Media Beritakan Sesuai Fakta Dan Bukti Yang Cukup
"Ini untuk bukti, bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik. Mengurus dan memulasarakan jenazah. Ini adalah bentuk negara hadir dan pemerintah hadir," beber Mualimin.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas I Tangerang menyambangi Komnas HAM ditemani LBH Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, mereka memberikan 7 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanggulangan pasca kebakaran.
Salah satu temuannya, keluarga korban dipaksa untuk menandatangani pernyataan tidak boleh menuntut Kemenkumham dan pihak pihak terkait.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya