Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Surat Pernyataan Tidak Boleh Menuntut

Kemenkumham Minta Maaf Ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 1 November 2021 19:31 WIB
Kebakaran di Lapas Tangerang. (Foto: Kemenkumham)
Kebakaran di Lapas Tangerang. (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta maaf kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas surat pernyataan yang dianggap intimidatif.

Surat yang dimaksud adalah surat yang berisi pernyataan bahwa keluarga korban tidak akan melakukan tuntutan terhadap pihak pihak terkait, termasuk Kemenkumham, atas peristiwa kebakaran tersebut.

“Kami, pemerintah ,dari Kementerian Hukum dan HAM, kalau memang surat itu dianggap tidak pas, tidak cocok, tentunya sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," ujar Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11).

Baca juga : 12 Perusahaan Diganjar Penghargaan Pemkab Tangerang

Dia membantah surat tersebut dikeluarkan untuk menekan keluarga korban. Dipastikannya, surat tersebut sudah sesuai standar dan ketentuan.

"Jadi yang dimaksud tidak menuntut di kemudian hari adalah bahwa Kemenkumham, Dirjen PAS sudah all out, sudah melakukan hal yang menjadi kewajibannya. Gitu ya," terangnya.

Justru, Mualimin menjelaskan, surat yang disodorkan Kemenkumham kepada para keluarga korban kebakaran adalah bukti tanggung jawab pemerintah.

Baca juga : Kedubes China Minta Media Beritakan Sesuai Fakta Dan Bukti Yang Cukup

"Ini untuk bukti, bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik. Mengurus dan memulasarakan jenazah. Ini adalah bentuk negara hadir dan pemerintah hadir," beber Mualimin.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas I Tangerang menyambangi Komnas HAM ditemani LBH Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, mereka memberikan 7 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanggulangan pasca kebakaran. 

Baca juga : Serahkan Jenazah, Wamenkumham Sampaikan Duka Mendalam Buat Keluarga Korban Kebakaran Lapas

Salah satu temuannya, keluarga korban dipaksa untuk menandatangani pernyataan tidak boleh menuntut Kemenkumham dan pihak pihak terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.