Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPKM Diperpanjang Sampai 15 November
Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Yang Terapkan Level 2-3
Selasa, 2 November 2021 15:43 WIB
Sebelumnya
PPKM Level 3
Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 16 Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1
Berikut daerah Jawa dan Bali yang kini PPKM-nya level 3:
Banten (5)
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Baca juga : Diskon PPnBM Diperpanjang, Dharma Group Pede Industri Otomotif Bangkit Lagi
Jawa Barat (12)
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah (15)
Baca juga : Pemerintah Targetkan 103.076 Orang Dites Di Jawa Bali, Tertinggi Di Kabupaten Bogor
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Jawa Timur (3)
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Situbondo. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya