Dark/Light Mode

Permenaker Baru Terbit

Peserta BP Jamsostek Makin Mudah Cicil Rumah

Sabtu, 6 November 2021 12:09 WIB
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Ist)
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 membawa angin segar bagi para pekerja yang tengah bermimpi membeli rumah. Aturan tersebut memungkinkan adanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta membeli rumah. Bahkan bunganya pun kompetitif.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

"Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," katanya, Sabtu (6/11).

Eks Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengaku telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

Baca juga : Permenaker 17 Terbit , Bantu Pekerja Punya Rumah

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," ujarnya.

Anggoro akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.

"Saya pastikan seluruh personil BP Jamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT," tegasnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, beberapa poin penting dalam aturan ini yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Baca juga : Kementan Serap 1 Juta Telur Dari Peternak Rakyat

Selain itu, juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.

"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BP Jamsostek melalui skema take over," ujarnya.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya, bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

"Kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan," ucapnya.

Baca juga : BP Jamsostek Tanggung Seluruh Biaya Sampai Sembuh

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan, kesiapan pihaknya dalam menyukseskan program MLT bagi peserta dan segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT.

"Kami akan segera mensosialisasikan Permenaker 17 kepada peserta. Kemudahan persyaratan dan keringanan tingkat suku bunga pinjaman diharapkan akan meningkatkan kemampuan pekerja untuk memiliki rumah sendiri, dengan demikian tingkat kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan produktifitas peserta semakin tinggi," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.