Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar menggembirakan bagi para pekerja. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021, para pekerja jadi terbantu bagi yang ingin punya rumah.
Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan SE Penghapusan PCR Untuk Penumpang Pesawat
Menurutnya, Permenaker 17/2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua, merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mensejahterakan pekerja.
"Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT (Jaminan Hari Tua), sebagaimana yang diatur Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, adalah wujud konkret kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja," ucap Putri, saat Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/10/2021).
Baca juga : Kementan Serap 1 Juta Telur Dari Peternak Rakyat
Melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan, yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
“Kenapa kami bilang kesejahteraan, karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," urainya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya