Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
58 Atlet PON Cedera
BP Jamsostek Tanggung Seluruh Biaya Sampai Sembuh
Sabtu, 30 Oktober 2021 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Menurut data BP Jamsostek, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olahraga mengalami cedera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko.
"Untuk itu wajib terlindungi oleh program jaminan sosial dari BP Jamsostek karena dengan demikian seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya," katanya, Sabtu (30/10).
Baca juga : Pastikan Pelayanan JKK Lancar, BP Jamsostek Keliling Rumah Sakit
Seperti diketahui, pada perhelatan PON XX Papua lalu seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 atlet dan 3.651 official serta 2.509 official kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.
Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Roswita menuturkan, selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga : BP Jamsostek Lindungi Seluruh Atlet PON XX Papua
Tak hanya itu, kata Roswita, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.
"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih menambahkan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat pekerja.
Baca juga : Lindungi Pekerja, BP Jamsostek Gandeng Hiswana Migas
"Risiko pekerjaan bisa menimpa kepada siapapun dan kapanpun seperti para atlet Indonesia yang sedang berlaga di ajang turnamen nasional maupun internasional. Hal ini tentunya harus kita berikan perlindungan BP Jamsostek kepada seluruh atlet," ucapnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya