Dark/Light Mode

Mangkir, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel

Rabu, 10 November 2021 16:09 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan, dalam waktu dekat.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," ujarnya.

Baca juga : Cegah Mubazir, Ganjar Minta Kepala Daerah Cek Masa Kedaluwarsa Vaksin

Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan, yang berujung korupsi.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual, seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," ungkap Alex.

Baca juga : Ganjar Ingatkan Kepala Daerah Jangan KKN

Modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel itu serupa dengan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.