Dark/Light Mode

Mangkir, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel

Rabu, 10 November 2021 16:09 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (9/11) kemarin.

Namun, dua orang yang seharusnya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 itu mangkir.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Plt juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/11).

Baca juga : Cegah Mubazir, Ganjar Minta Kepala Daerah Cek Masa Kedaluwarsa Vaksin

Karena itu, KPK mengultimatum keduanya agar bersikap kooperatif. "KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Sementara dari saksi yang hadir, penyidik KPK mengulik aliran uang yang diterima sejumlah pihak dari kasus korupsi ini.

Adapun saksi yang memenuhi panggilan yakni, Agus Salim, Lurah Rengas; Durahman, Camat Ciputat Timur; dan Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten.

Baca juga : Ganjar Ingatkan Kepala Daerah Jangan KKN

Lalu, Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; serta Vera Nur Hayati, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Baca juga : KPK Dalami Proses Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel Yang Berujung Rasuah

Namun, kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.