Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara

Senin, 15 November 2021 18:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki. Maliki merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MK (Maliki) untuk 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (15/11).

Baca juga : KPK Garap Aliza Gunado Dan Eks Bupati Kukar

Tim penyidik komisi antirasuah, saat ini tetap melakukan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. "Di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi," imbuhnya.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi, telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada tim jaksa KPK.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Suap Hulu Sungai Utara Bakal Segera Disidang

Penahanan Marhaini dan Fachriadi pun dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021 Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.