Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Suap Hulu Sungai Utara Bakal Segera Disidang

Jumat, 12 November 2021 19:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada tim jaksa. Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Baca juga : Minta Jajarannya Tangani Kasus Jangan Tunggu Viral, Kapolri Dipuji

Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan Marhaini dan Fachriadi dilanjutkan tim Jaksa selama 20 hari ke depan. Terhitung, mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021.

Marhaini ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi, ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.