Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin
Jumat, 5 November 2021 18:17 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, serta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu.
Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
Baca juga : Ini Analisa Pakar Soal Kecepatan Mobil Yang Ditumpangi Vanessa Angel
"Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/11).
Dijelaskan jubir berlatarbelakang jaksa itu, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca juga : Genjot Kapasitas Pemuda Pesisir, Kemenpora Gelar Peningkatan Ekonomi Kemaritiman
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya