Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

Jumat, 5 November 2021 18:17 WIB
Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, serta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu.

Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Baca juga : Ini Analisa Pakar Soal Kecepatan Mobil Yang Ditumpangi Vanessa Angel

"Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/11).

Dijelaskan jubir berlatarbelakang jaksa itu, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Baca juga : Genjot Kapasitas Pemuda Pesisir, Kemenpora Gelar Peningkatan Ekonomi Kemaritiman

Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.