Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Korupsi Asabri Sampai Ke Luar Negeri
Senin, 15 November 2021 20:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yang berada di luar negeri. Penyidik korps Adhyaksa, sudah mengantongi daftar aset-aset tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi menyatakan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.
Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana
"Ada negara yang terbuka, kami akan ke sana. Saatnya nanti akan kami kasih tahu. Mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," ujar Supardi, Senin (15/11).
Menurut Supardi, Kejagung memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, yang angkanya mencapai Rp 22,78 triliun.
Baca juga : Lestari Ingin Program Deteksi Dini Kanker Payudara Digencarkan
Dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, ada aset-aset yang diduga disamarkan atas nama pihak lain, atau mitra terdakwa maupun tersangka untuk menghindari penyitaan. Institusi pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini tak akan tinggal diam.
"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi, dan perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan," tegasnya.
Baca juga : Ketua BPK: Naudzubillah, Kalau Kami Sampai Menzalimi Nakes
Sejauh ini, kata Supardi, ada dua tersangka, yakni MAM Dan IM yang telah menunjukkan niat baik dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksa Dana milik PT Asabri senilai Rp 10,7 miliar.
Sementara soal klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro, yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, Supardi bilang, hal itu harus dibuktikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya