Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buat Jerat Bank Panin Cs Jadi Tersangka Korporasi

KPK Kerja Keras Ngumpulin Bukti

Jumat, 1 Oktober 2021 12:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, komisinya tak ragu menjerat tiga perusahaan penyuap dua mantan pejabat pajak menjadi tersangka korporasi.

Tiga perusahaan dimaksud yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.

Baca juga : Pangdam Kasuari Gelar Harmonisasi Papua Barat

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," ujar Firli, Jumat (1/10).

Dia kemudian menjelaskan mekanisme yang bisa dilakukan untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi.

Pertama, kata Firli, korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi

Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat pihaknya jika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara ketiga, korporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. "Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," ucap mantan Kabaharkam Polri ini.

Sebelumnya, Firli menyatakan, komisi antirasuah siap menjerat ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek e-KTP Paulus Thanos

Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," ujar Firli, Rabu (29/9).

Sebelumnya, pemilik PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.