Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Cium Indikasi Korupsi Korporasi Pada Praktik Perdagangan Orang

Kamis, 7 Oktober 2021 21:52 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat Rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10). (Foto: Ist)
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat Rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kerap ditemukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut praktik ini juga mengindikasikan munculnya tindak pidana korupsi.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan ada beragam permasalahan yang kerap dihadapi PMI mulai dari permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI.

"Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," ujar Untung saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10).

Dalam kaitan praktik korupsi, Untung mencontohkan ada perusahaan yang mengirim PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui.

Baca juga : Kinerja Ekspor Tumbuh Positif, Neraca Perdagangan Surplus

"Dari tindakan korporasi tersebut, kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud di dalam UU Tipikor," tutur dia.

Selain itu, kata Untung, praktik gratifikasi atau suap tak bisa juga dihindari. Menurut dia, peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik.

"Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," tambah dia.

Untung juga menuturkan, dalam praktiknya, kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.

Baca juga : Mahfud MD: Indeks Demokrasi Anjlok Tak Berarti Pemerintah Represif

Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai upaya menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum.

"Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking," tuturnya.

Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan PMI ini. Salah satunya, kata dia, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata.

Baca juga : Tersangka Baru Kasus Asabri Muncul Lagi Nih...

"Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.