Dark/Light Mode

Percepat Proses Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

KPK Cegah Bupati HSU Abdul Wahid Ke Luar Negeri

Rabu, 27 Oktober 2021 14:25 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Kasus ini menjerat Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi, sebagai tersangka.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid), Bupati HSU" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (27/10).

Baca juga : Disupervisi KPK, Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Sudah Di-SP3

Dia mengungkapkan, tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

"Khususnya, ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," imbuhnya.

Abdul Wahid sendiri, sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (1/10). panggilan. Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 21.24 WIB, Abdul Wahid yang memakai setelan kemeja putih, celana hitam, serta kopiah pakai jurus mingkem.

Baca juga : Kapolri: Pengabdian Terbaik Kepada Bangsa Dan Masyarakat Di Papua

Sembari menjinjing tas kotak di tangan kanan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU itu terus diam dan tertunduk hingga menuju mobil Toyota Kijang Innova berplat nomor B 2955 BIH.

Dalam pemeriksaan, Abdul Wahid diminta menjelaskan dugaan permintaan jatah proyek yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," ungkap lewat pesan singkat, Sabtu (2/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.