Dark/Light Mode

Soal Permendikbud PPKS

Andi Akmal Harap Nadiem Dengerin Aspirasi Masyarakat

Rabu, 24 November 2021 10:35 WIB
Anggota MPR Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin saat Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/11). (Foto: Ist)
Anggota MPR Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin saat Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota MPR Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menharapkana Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, segera direvisi atau dicabut. Andi menggugat frasa 'tanpa persetujuan korban' pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dari peraturan itu.

Pernyataan ini diungkapkan Andi saat dirinya menjadi penanggap dalam Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/11).

Lebih lanjut kata Andi, peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra. Andi berani mengatakan demikian, karena peraturan tersebut secara langsung mengkampanyekan seks bebas dengan dalih suka sama suka.  

Baca juga : Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ganjar Tunggu Instruksi Dari Pusat

Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan seks bebas. Namun dinilainya akan mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT. Untuk itu dirinya tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut.

"Penolakan ini harus disuarakan. Aspirasi dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar Menteri Nadiem. Segera direvisi atau dicabut," imbau Andi.  

Apa yang dikatakan oleh Andi tersebut diamini oleh Wakil Ketua Fraksi PKS di MPR, Almuzzammil Yusuf. Kata dia, perang terhadap kekerasan seksual harus didukung. Namun jangan sampai peraturan yang ada ditumpangi penumpang gelap dengan frasa tanpa persetujuan korban. Frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas. Masalah ini dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi. Namun menteri terkait masih belum merevisi keberatan dari masyarakat.  

Baca juga : Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Begini Sikap Netizen

Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menceritakan bahayanya aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu. Diceritakan di salah satu negara Barat, orangtua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah.  

Hadir dalam kesempatan ini Rektor Unpam Nurzaman, Ketua Yayasan Sasmita Jaya Darsono, dan Wakil Rektor IV Unpam Dewi Anggraeni. Dalam sambutannya, Nurzaman menuturkan, suatu kehormatan kampusnya kedatangan tim dari MPR. Mengenai Permendikbud, dia menilai, aturan ini sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat. Namun dari segi narasi, tidak mewakili masyarakat sehingga menimbulkan kontroversi.

"Untuk itulah perlu digali masalah-masalah yang ada dan bagaimana seharusnya peraturan tersebut dibuat," pesannya.

Baca juga : Menteri Erick Apresiasi Keberhasilan Blok Rokan

Dalam sambutan sebelumnya, Almuzzammil memuji Unpam yang mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu. Apa yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang juga memiliki kampus di Serang, Banten, itu dikatakan sebagai upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Yang dilakukan Unpam merealisasikan pembangunan sumber daya manusia. Perguruan tinggi ini telah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Semoga kerja sama MPR dengan Universitas Pamulang bisa bermanfaat," harapnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.