Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketemu Mas Nadiem Sebelum Bahas Permendikbud PKS

Desy: Kami Tidak Ditunjukkan Isinya

Jumat, 26 November 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari menyoroti aturan Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalan diksi atau pilihan kata bisa berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

Desy menceritakan, sebelum Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terbit, dirinya bersama sejumlah anggota DPR lainnya yang tergabung di dalam Kaukus Parlemen Perempuan RI (KPPRI) bertemu Menteri Nadiem. Pertemuan membahas peraturan tersebut. Hanya saja, dalam pertemuan, sama sekali tidak ditunjukkan apa isi dari pada peraturan menter itu.

Baca juga : Herman Herry: Saya Junjung Tinggi Loyalitas Penugasan Partai

Politisi perempuan PAN ini mengaku sudah mengingatkan dua aspek penting terkait permen tersebut. Pertama soal definisi, dan kedua soal diksi. Diksi terkait ‘persetujuan atau tidak ada persetujuan’ itu jika masih dimunculkan dalam permendikbud yang tentu akan menimbulkan kegaduhan.

“Kegaduhan yang sama seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini Alhamdulillah sudah berubah menjadi RUU Tindak Pidana PKS. Karena kita ingin mengedepankan perlindungan,” kata Desy dalam rapat dengar pendapat umum bersama Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : DPR Desak Kemendagri Tertibkan Ormas Kerap Terlibat Bentrokan

Desy mengklaim, dalam pertemuan tersebut, Menteri Nadiem sudah menyampaikan setuju atas peringatan dari DPR. Notifikasi pun sudah ada. Tapi belakangan, diksi atau pilihan kata tentang ‘persetujuan atau tidak ada persetujuan’ ini tetap muncul dalam permendikbud tersebut. “Muncullah itu yang sekarang menjadi gaduh,” jelasnya.

Desy mengatakan, fraksinya telah memberikan dua opsi terkait permendikbud tersebut. Pertama, mencabut permen tersebut. Kedua, melakukan revisi yang melibatkan semua pihak terutama semua ormas keagamaan.

Baca juga : Aplikasi PERISAI Dukung Parlemen Modern

“Mari kita buat peraturan undang-undang, kebijakan yang berdampak pada kemanfaatan masyarakat. Dalam konteks sesuai konstitusi negara, ideologi Pancasila, norma agama, budaya yang kita akui bersama yang membuat kita bisa hidup damai di bumi pertiwi Indonesia,” ajak Desy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.