Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM

DPD: Kita Sudah Menanti Lama, Semoga Tak Sebatas Retorika

Senin, 29 November 2021 23:12 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPD Filep Wamafma (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPD Filep Wamafma (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mendukung kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM.

Filep menyebut, kebijakan yang sudah dinanti sejak dulu ini menunjukkan adanya komitmen serius dari Kejaksaan Agung, dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Tentu, kita mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung. Secara hukum, hal ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudahan, bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong,” kata Filep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11).

Baca juga : Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Buat Koruptor

Filep menegaskan, kita harus paham bahwa di level eksekutif, penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Tahun 2018, sudah dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menko Polhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung.

"Tapi progresnya bagaimana?” tanya senator asal Papua Barat.

Baca juga : PTM Di Jateng Timbulkan Klaster, DPR Minta Semua Siswa Dites PCR

Filep menilai, sering terjadi saling lempar antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, dalam rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Walau dalama rekomendasinya Komnas HAM sudah terang menyatakan cukup bukti untuk dilakukan penyidikan hingga masuk ke penuntutan, jaksa acap menyatakan sebaliknya.

Jaksa berdalih tak cukup bukti atau tak ada saksi kunci, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut. Sehingga pada akhirnya, kasus HAM tersebut tetap berjalan di tempat.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Pede, Digitalisasi Pelayanan Kejaksaan Semakin Terasa

“Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua, ada Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu, kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu.”, papar Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyatakan akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini (20/11).

Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus untuk mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.