Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Kecelakaan Selebgram, Politisi Senayan Minta Hakim Adil Dan Objektif
Kamis, 9 Desember 2021 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana meminta majelis hakim yang mengadili kasus kecelakaan Selebgram Laura Anna memberikan putusan yang adil dan objektif. Kecelakan ini menyebabkan Laura Anna lumpuh total.
"Saya meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini memberikan putusan yang adil, objektif dan transparan," pinta Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, kecelakaan yang dialami Laura Anna patut mendapatkan keadilan. Sebab, korban harus menanggung beban seumur hidup akibat kelalaian terdakwa.
Baca juga : Direktur Keuangan PDPDE Gas Bolak-Balik Dipanggil Kejagung
"Kasus ini mengusik rasa keadilan masyarakat, karenanya harus dikawal sampai tuntas. Sampai keadilan itu bisa terwujud," tegasnya.
Eva juga mempertanyakan lambannya proses hukum kasus yang terjadi pada 2019 ini. Lamanya penanganan kasus membuat korban yang mengharapkan keadilan semakin menderita.
"Dari Desember 2019 sampai akhirnya bisa disidangkan Oktober 2021. Dalam waktu yang panjang itu, sangat wajar bila muncul spekulasi dalam melihat kasus ini. Saya minta aparat penegak hukum bisa menjaga amanah negara dengan baik," pungkasnya.
Baca juga : Transjakarta Kecelakaan Berturut-turut, Pemprov DKI Diminta Gelar Audit
Diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad terjadi pada 8 Desember 2019. Mobil yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad rusak parah dan mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas itu dan terancam 5 tahun penjara. Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya