Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Pengelolaan Gas Alam
Direktur Keuangan PDPDE Gas Bolak-Balik Dipanggil Kejagung
Minggu, 5 Desember 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Keuangan PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Gas, Windu Margono dan mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, Adrian Utama Gani.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer membenarkan, pemeriksaan kedua saksi. “Sudah bolak-balik diperiksa untuk tujuan klarifikasi data,” ujarnya.
Dua saksi tersebut sudah tujuh kali diperiksa penyidik Gedung Bundar. Pemeriksaan berkutat seputar transaksi maupun aliran dana penjualan gas bumi yang dinilai fiktif. “Dua saksi itu dianggap mengetahui seluk-beluk transaksi yang merugikan PDPDE,” kata
Baca juga : Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelumnya Ditangani KPK
Data penyidik yang merujuk ke arah itu dikuatkan posisi alias jabatan kedua saksi di PDPDE Gas. Leo belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan kedua saksi penting tersebut. Diinfokan, saksi Windu maupun Adrian belum diubah statusnya menjadi tersangka. Kedua saksi itu juga masih berstatua bebas atau belum dicegah bepergian ke luar negeri.
“Kedua saksi masih dianggap kooperatif. Membantu penyidik dalam menelusuri transakai dana hasil kejahatan oleh tersangka MM,” ujar Leo.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan bukti kedua saksi menerima kucuran dana hasil korupsi. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka.
Baca juga : Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel, Anastasia Lesmana Kembali Dipanggil KPK
Sebagaimana diketahui, inisial tersangka MM mengacu kepada Muddai Madang, mantan Komisaris Utama PT PDPDE Gasdan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Muddai juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI).
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Direktur Utama PT PDPDE Sumatera Selatan dan PT PDPDE Gas, Caca Isa Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan, serta mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain gencar mengorek keterangan tersangka dan saksi-saksi, Kejagung juga intensif membongkar kiprah istri para tersangka. Sebelumnya, jaksa mengorek istri tersangka Muddai Madang, istri tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, istri mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, serta istri tersangka Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya