Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Darurat Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan

Lestari Desak Percepat RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Minggu, 12 Desember 2021 15:20 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Udang-undang merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Baca juga : Gus Rozin: Jangan Campuradukkan Hubungan Guru Dan Murid

Yang sangat memprihatinkan, ujar Lestari, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," tuturnya.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Beasiswa Pendidikan Dari Yayasan Jakarta

Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, harus segera mempercepat proses lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

Karena, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

"Semua pihak, baik yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.