Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kebijakan Cukai Tembakau Jangan Abaikan Industri, Buruh, Dan Petani
Minggu, 19 September 2021 17:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dinilai tidak boleh abai kepada petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam menetapkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal ini terkait dengan kontribusi IHT yang besar bagi penerimaan negara.
Ekonom Muhammad Hasan Hidayat mengatakan, rencana kenaikan cukai 2022 justru akan menjadi kekhawatiran dan tekanan bagi petani tembakau.
"Betapa tertekannya petani tembakau. Untuk itu harus diajak meninjau langsung bagaimana kondisi petani. Langkah yang harus dilakukan harus ada win-win solution dengan cara menggandeng pihak industri, petani, dan masyarakat," kata Hasan dalam sebuah diskusi virtual dikutip Minggu (19/9).
Baca juga : Kepala Daerah Jangan Endapkan Anggaran!
Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta Muhammad Sahrul menambahkam, nasib buruh IHT harus diperhatikan dalam kebijakan cukai. Ia menuntut keadilan terhadap para petani dan buruh rokok yang padat karya terkait kesejahteraannya.
"Ketika cukai rokok dinaikkan dan berdampak pada buruh IHT, maka kesejahteraan kelompok ini tidak terpenuhi. Jadi dapat disimpulkan, apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, secara jelas mengesampingkan masyarakat," katanya.
Muhammad menegaskan, unsur kesejahteraan masyarakat ini seharusnya menjadi bagian evaluasi dan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai.
Baca juga : Erick: Libatkan Tebu Rakyat, Lahan Milik Perhutani
Sebelumnya, berbagai perwakilan buruh rokok juga telah menyuarakan penolakan kenaikan CHT karena khawatir hal ini akan makin menyengsarakan kehidupan pekerja.
"Suara hati ribuan anggota kami di Jawa Barat adalah agar tarif CHT tidak naik 2022," ujar Ateng Ruchiat Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat.
Menurutnya, kenaikan tarif CHT memberikan ancaman PHK bagi buruh pabrikan rokok terutama bagi pekerja linting, yang mengalami pengurangan jam kerja.
Baca juga : Di Kalsel, Sinar Mas Selaraskan Vaksinasi Dan Peremajaan Sawit
"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya