Dark/Light Mode

Bamsoet Apresiasi Capaian Indeks KIP Kaltim

Selasa, 14 Desember 2021 15:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang meraih indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan skor 76,96. Angka ini lebih baik dari indeks rata-rata nasional sebesar 71,37. Dengan hasil ini, Kaltim berada di peringkat ke-9 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menerangkan, Keterbukaan informasi publik merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR dalam menghadapi era digitalisasi.

Baca juga : Sah, Kawasan Condet Kini Ditetapkan Jadi Desa Kreatif

"Pemenuhan atas kebutuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat Konstitusi pasal 28F yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Bamsoet, usai Penganugerahan KIP Kaltim, secara virtual dari Jakarta, Selasa (14/12).

Ketua DPR ke-20 ini mengingatkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), semua badan publik wajib menjalankan keterbukaan informasi publik. Salah satunya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

Baca juga : KSP Apresiasi Capaian Papua Cegah Korupsi

"Mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak didukung Keterbukaan Informasi Publik, potensi korupsinya sangat besar. Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa," terang Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, dalam pelaksanaannya, memang masih saja ditemui adanya badan publik yang tidak mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Baca juga : Kominfo Apresiasi Upaya Jaga Ruang Digital

"Yakni apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Di sinilah peran penting keberadaan Komisi Informasi," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.