Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Resmikan Sekolah HAM MUI

Rabu, 15 Desember 2021 16:16 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo meresmikan Sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, banyak nilai-nilai dalam Islam sesungguhnya kompatibel dengan nilai-nilai HAM secara umum. Sebagai agama kemanusiaan yang universal, Islam menempatkan martabat kemanusiaan dalam kemuliaan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa pandang bulu, yang merupakan nilai esensial dalam penegakan HAM.

Bahkan, catatan sejarah membuktikan, jauh sebelum masyarakat modern mengenal Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights), yang diadopsi dan disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948, umat Islam telah lebih dulu mengenal Piagam Madinah, yang lahir pada 622 Masehi, dan dikenal sebagai deklarasi HAM paling awal.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Capaian Indeks KIP Kaltim

"Piagam Madinah telah mereformasi sistem kesukuan (ke-kabilahan), mengenalkan konsep egaliter yang tidak membedakan manusia berdasarkan suku, ras, agama, mengedepankan konsep kebebasan termasuk dalam menjalankan peribadatan masing-masing agama serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa membedakan latar belakang agama," ujar Bamsoet, saat meresmikan Sekolah HAM MUI dalam Webinar Internasional, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Rabu (15/12).

Turut hadir antara lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak, serta Ketua Bidang Organisasi MUI Prof KH Noor Achmad.

Baca juga : Bamsoet Resmikan Sirkuit Nasional Zabaq Jambi

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam konteks penghormatan dan perlindungan HAM, MPR melalui TAP XVII/1998, tidak hanya mengamanatkan adanya penghormatan dan penegakkan HAM, melainkan juga penyebarluasan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh lapisan masyarakat. Amanat TAP MPR tersebut telah membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selanjutnya, rumusan HAM masuk dalam Bab tersendiri dalam Konstitusi (Bab X A), melalui Amandemen UUD NRI Tahun 1945.

"Penekanan mengenai tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, tentunya tidak meniadakan kewajiban setiap individu untuk memperjuangkan tegaknya HAM dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsepsi ini juga dilandasi pemikiran, bahwa selain hak asasi, pada setiap individu juga melekat kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain, dan terhadap masyarakat secara keseluruhan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Julia Robets Rayakan Ultah Si Anak Kembar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyadari, konsepsi mengenai HAM mempunyai dimensi pemaknaan yang luas. Beragam sudut pandang dan pendekatan yang dikemukakan untuk membedah dan menganalisa perspektif HAM, tentunya tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan dan menegaskan satu sama lain, tetapi justru mencari titik temu dan keseimbangan.

"HAM adalah penghormatan terhadap kemanusiaan yang tidak terbatas pada orang tertentu, atau pengecualian tertentu, dan tanpa diskriminasi berdasarkan apapun, dan untuk alasan apapun, termasuk alasan kekuasaan sekalipun. Oleh karena itu, hak-hak ini harus dihormati dan dilindungi, serta tidak dapat diingkari, karena pengingkaran terhadap hak tersebut pada hakikatnya adalah pengingkaran terhadap martabat kemanusiaan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.