Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
HNW: Sanksi Berat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Layak Diterapkan
Selasa, 4 Januari 2022 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk dan menyesalkan masih terus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di berbagai lembaga lendidikan di sejumlah daerah di Indonesia.
HNW mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan perspektif perlindungan korban dengan menghukum sanksi terberat kepada para predator kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Saya mendukung agar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak yang mencantumkan hukuman mati bagi kejahatan seksual terhadap anak dapat segera diterapkan, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun dengan pemberatan. Ini agar memberikan rasa perlindungan untuk para korban anak-anak, dan membuat efek jera," kata HNW dalam keterangannya kepada RM.id, Selasa (4/1).
HNW miris kejahatan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan baik di sekolah umum seperti di Medan, maupun pondok pesantren seperti di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Meski begitu, HNW juga berharap, darurat kejahatan seksual terhadap anak yang sudah menjadi momok bagi anak-anak dan orangtua di Indonesia, tidak dijadikan framing negatif dan generalisasi terhadap institusi pendidikan tertentu seperti pesantren. Karena masalah ini juga terjadi di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia, baik yang pendidikan umum, maupun lembaga pendidikan agama non-Islam.
HNW memaparkan, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak-anak yang menjadi korban terbanyak kejahatan seksual adalah anak usia sekolah dasar (sekolah umum), bukan pondok pesantren. Selain itu, di beberapa kasus juga terjadi di sekolah agama lain non-Islam, seperti di Medan.
Baca juga : Jokowi: Meski Belum Juara, Saya Dan Seluruh Rakyat Indonesia Bangga
Lebih lanjut, HNW mengutip laporan KPAI yang mencatat bahwa 88 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah guru. Rincianyannya 40 persen adalah guru olahraga, 13 persen guru agama, dan sisanya adalah guru kesenian, guru komputer, guru IPS, guru bahasa Indonesia dan lainnya.
"Ini data yang jelas sangat mengkhawatirkan. Dan tidak sesuai dengan framing terhadap pesantren dan guru pesantren," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.
HNW menambahkan, selain upaya represif dengan memberikan sanksi yang berat sebagaimana yang sudah tersedia di UU Perlindungan Anak, perlu juga dihadirkan upaya-upaya preventif agar kejadian tidak berulang.
Baca juga : Presiden PKS Luncurkan Sekolah Tani Ternak Nelayan Di Karanganyar
Misalnya agar pihak sekolah atau pesantren menyediakan CCTV di kawasan yang sepi atau tersembunyi di area sekolah. Atau menciptakan aturan internal agar pertemuan murid atau santri dengan guru tidak dilakukan di tempat tertutup, sepi, melainkan di ruangan terbuka dan melibatkan lebih dari 1 siswa atau santri.
Selain itu, HNW juga berharap, pemerintah dan DPR segera menguatkan institusi keluarga. Agar keluarga berperan secara maksimal dalam melindungi anak-anak. Ini supaya lingkaran setan darurat kejahatan seksual terhadap anak ini bisa segera diputus mata rantainya.
"Dan anak-anak terlindungi, sehingga masa depan anak-anak dan generasi negeri ini terselamatkan," pungkas HNW. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya