Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tim Advokasi KKH Serahkan Bukti Perselingkuhan Mantan Suami Nindy Ayunda ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 Januari 2022 15:08 WIB
Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono. (Foto: Ist)
Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan kaum perempuan yang tergabung dalam Komunitas Keluarga Harmonis (KKH) melakukan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tangkap Askara Harsono (AH) yang Diduga Selingkuh dan Melanggar Pasal 284 KUHP’.

Tim Advokasi KKH, Adi Partogi Simbolon turut mendampingi aksi tersebut. Usai menggelar aksi, Adi dan KKH Partogi Simbolon bergegas membuat laporan ke Mabes Polri. Namun, pihak Mabes menyarankan agar laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Waspada Harus, Paranoid Jangan

Tanpa pikir panjang, Adi cs menuju Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus perselingkuhan mantan suami Nindy Ayunda itu.

“Maka saya berharap kepada Polda Metro Jaya segera mengamankan AH karena mengganggu keharmonisan rumah tangga orang," ungkapnya, Sabtu (1/1). 

Baca juga : Magetan Kini Punya Graha Pusat Literasi

Perbuatan yang dilakukan mantan suami artis Nindy Ayunda itu telah membuat resah. “Ya kami dari komunitas keluarga harmonis melaporkan terkait dugaan seorang warga negara Indonesia yang bernama AH, yang di duga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita RA," ujar dia.

Adi mengaku pihaknya telah mengantongi cukup bukti agar AH bisa dijebloskan ke penjara. "Sudah meresahkan publik dan dugaan perselingkuhan publik sudah terbukti, dan bukti foto yang kami serahkan ke Polda Metro Jaya, itu bukti foto yang kami serahkan agar kasus ini dibongkar,” sebut Adi.

Baca juga : Pelaku Penembakan Exit Tol Bintaro Anggota PJR Polda Metro Jaya

Diketahui, saat ini Askara Harsono masih menjalani masa hukuman sebagai tahanan kota lantaran kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.