Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang HPN 2022, Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital

Kamis, 13 Januari 2022 22:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Ketua Umum PWI Atal S Depari (tengah) dan Ketua 1 Bidang Konvensi HPN 2022 Agus Sudibyo. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Ketua Umum PWI Atal S Depari (tengah) dan Ketua 1 Bidang Konvensi HPN 2022 Agus Sudibyo. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan agar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, yang puncak penyelenggaraannya dilangsungkan pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, bisa menghasilkan dorongan besar bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan digital (Digital Sovereignty). Sehingga negara dan rakyat bisa memegang kendali penuh atas data dan aktivitas dunia digital. Sebab, seiring kemajuan teknologi informasi, penjajahan terhadap sebuah bangsa tidak lagi dilakukan melalui serangan militer,  melainkan sudah menjurus kepada 'kolonialisme digital' atau 'imperialisme digital'.

"Sekitar 136 negara dunia yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 8 Oktober 2021 telah menghasilkan terobosan besar penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan digital global dengan omset mencapai 750 juta Euro. Sehingga perusahaan seperti Facebook, Netflix, hingga Google bisa dikenakan pajak di masing-masing negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Ketua 1 Bidang Konvensi HPN 2022 Agus Sudibyo.

Baca juga : Kalahkan Wakil Jateng, Diaz Melesat Ke Semifinal

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum adanya keputusan OECD tersebut, Indonesia termasuk sudah menjadi negara terdepan dalam mengejar pajak terhadap berbagai perusahaan digital global. Bersama Inggris, Australia, dan India, sejak 2017 Indonesia sudah berhasil mendapatkan pajak dari Google. Sejak 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia sudah mengenakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global, termasuk Google, Facebook, hingga Netflix.

"Setelah adanya keputusan OECD yang menyepakati pengenaan pajak minum sebesar 15 persen, Indonesia bisa lebih leluasa lagi mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, melainkan bisa menyasar lebih banyak lagi perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, kepemimpinan Indonesia dalam G20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi oleh berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai tahun 2022 ini," jelas Bamsoet.

Baca juga : KSP Dukung Kemenag Buat PMA Penghapusan Kekerasan Seksual

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, Dirjen Pajak mencatat, penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global telah mencapai Rp 3,9 triliun. Jumlah tersebut masih sangat bisa ditingkatkan, karena selain melalui PPN PMSE, masih banyak lagi potensi pajak yang bisa diambil.

"Sebagai gambaran, Dirjen Pajak pernah membuat kajian di 2017 yang menaksir potensi berbagai jenis pajak yang bisa diambil dari Google saja bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun. Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.