Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cak Imin Sambut Baik Tercapainya Sejumlah Kesepakatan Dengan Singapura
Rabu, 26 Januari 2022 17:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia bersama Singapura menyepakati perjanjian mengenai ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna. Dengan begitu, ruang lingkup FIR Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
Kesepakatan yang diteken Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) yang disaksikan langsung Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Long.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi kesepakatan tersebut karena selama 76 tahun ruang kedali udara di wilayah tersebut dikuasai Singapura.
Baca juga : Yang Sudah Vaksin Lengkap Aja Tumbang, Apalagi Yang Belum...
”Ini menjadi titik awal yang sangat bagus. Di era pemerintahan Pak Jokowi, akhirnya kita bisa mengambil alih ruang kendali udara di Kepulauan Riau, termasuk Natuna,” ujar Cak Imin, sapaanya, Rabu (26/1).
Politisi senior PKB ini juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang juga sudah lama diupayakan, yakni sejak 1972 dan pembahasannya dimulai pada 2004. Degan perjanjian ekstradisi tersebut, upaya penegakan hukum terutama dalam hal penangkapan koruptor yang sering kabur ke Singapura, akan lebih mudah.
”Ini langkah maju dalam upaya penegakan hukum kita. Saya apresiasi terhadap presiden Jokowi dan jajaran kementerian yang berhasil menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura kemarin. Tentu juga upaya bersama Pemerintah sebelumnya. Ini juga merupakan langkah sangat penting dan positif bagi penegakan hukum di Indonesia kedepan,” urainya.
Baca juga : Asabri Bagi-bagi Sembako Ke Korban Banjir Di Jayapura
Sebelumnya, Singapura menguasai pengelolaan ruang udara bagi semua jenis pesawat terbang, baik komersil dan militer yang melintas di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura.
Kuasa atas wilayah udara Indonesia kepada Singapura tersebut sebelumnya ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946. Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Kini, pesawat Indonesia tidak perlu minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Kesepakatan ini berlaku untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka. [TIF]
Baca juga : OTT Hakim Di Surabaya Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya