Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
OTT Hakim Di Surabaya Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Kamis, 20 Januari 2022 10:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim, panitera pengganti, dan pengacara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga : OTT Hakim Di Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
"Hakim, panitera, dan pengacara itu diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (20/1).
Ia mengatakan, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. "Perkembangannya akan disampaikan," tandasnya.
Baca juga : Makan-makan Di Senayan, PBB-PAN Bakal Gandengan Tangan
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim itu adalah Itong Isnaeni Hidayat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya