Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Susun Konsep PPHN, Basarah Minta Dukungan Akademisi

Kamis, 17 Februari 2022 20:37 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat menerima kunjungan delegasi Pengurus Pusat APHTN-HAN di Kompleks MPR RI, Kamis (17/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat menerima kunjungan delegasi Pengurus Pusat APHTN-HAN di Kompleks MPR RI, Kamis (17/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memasukkan tema perlunya Indonesia memiliki Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam agenda konferensi nasional organisasi ini di Bali, 19 sampai 22 Mei 2022.

Basarah meyakini, kajian para akademisi akan bersifat netral, jujur, dan tidak menyimpan agenda politik tertentu yang menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Saya yakin para akademisi akan menjunjung tinggi sikap kejujuran dan obyekyifitas dengan bisikan hati nurani mereka bahwa bangsa ini memang memerlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, agar arah pembangunan negara kita lebih terarah dan konsisten. Tanpa PPHN atau GBHN, PNSB ataupun nama lainnya, saya khawatir rezim berganti, kebijakan pun berganti tanpa ada peraturan yang mengikat rezim berikutnya untuk melanjutkan kerja rezim sebelumnya," tandas Basarah saat menerima kunjungan delegasi Pengurus Pusat APHTN-HAN di Kompleks MPR, Kamis (17/2).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, kajian ilmiah dan masukan para akademisi sangat diperlukan oleh pimpinan MPR dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPHN dengan payung hukum yang kokoh. 

Baca juga : Mantap, Ini Langkah Mentan Kembangkan Jeruk Nasional

Dia juga meyakini jika para akademisi mampu menjalankan tupoksinya dengan baik, masukan mereka akan menjadi tuntunan bangsa Indonesia. Ada beberapa pihak yang sering mengaku akademisi tetapi bersuara nyaring hanya untuk tujuan pribadi atau kelompoknya saja, biasanya untuk mencari jabatan tertentu. "Inilah yang tidak kami harapkan," sindir Basarah.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini mengatakan, saat ini kita memiliki lima pilar kekuatan demokrasi yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, dan akademisi.

"Sekarang ada pilar kelima, yakni para akademisi yang jujur, obyektif dan cinta bangsa. Jika mereka ikhlas dan obyektif berpikir tentang bangsa dan untuk bangsa, saya yakin pilar ini akan menjadi penyeimbang empat pilar demokrasi yang ada saat ini," tuturnya.

Pernyataan Basarah didukung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga hadir dalam audiensi dengan organisasi pimpinan Guntur Hamzah itu. Ia mengatakan, untuk menghadirkan PPHN sebenarnya diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945, dalam bentuk penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945 dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945.

Baca juga : Darah Dingin Paman Sam

Satu ayat pada Pasal 3 itu bakal memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, sedangkan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN apabila tidak sesuai konsep pembangunan nasional yang telah dirumuskan dalam PPHN.

"Tapi, karena isu politik sangat kuat, upaya kami ini sementara terhenti. Isu politik sengaja mengembuskan kecurigaan jika amandemen dilakukan, tersimpan agenda perubahan masa jabatan presiden. Padahal ini tidak mungkin kami lakukan. Semoga para akademisi bisa meluruskan isu-isu seperti itu," ungkap Bambang Soesatyo.

Basarah menambahkan, sejauh yang dia amati, ada tiga kelompok berbeda yang memberi penilaian atas UUD NRI 1945. Kelompok pertama adalah mereka yang tidak setuju UUD 1945 diamandemen sambil menyatakan UUD NRI 1945 pasca amandemen 2002 kehilangan ruh perjuangan kemerdekaan.

Kelompok kedua menilai UUD NRI 1945 sudah sempurna tapi perlu perubahan lagi. Sedang kelompok ketiga menilai UUD NRI 1945 sudah sempurna dan tinggal  dilaksanakan secara konsisten.

Baca juga : Seperti Ayam Mati Di Lumbung Padi

"Kami sendiri menilai perlu ada perubahan pasal dalam UUD NRI 1945 agar bangsa ini punya PPHN yang mengikat semua pihak, mulai dari presiden terpilih sampai rakyat di setiap pelosok. Karena itu, kami berharap para dosen di APHTN-HAN menjadi mitra dalam memperjuangkan ini lewat jalur akademisi, kami lewat jalur politik," pungkasnya.

Hadir juga dalam audiensi selama dua jam itu Sekjen MPR Maruf Cahyono, Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, serta rektor dan sejumlah dekan dari berbagai perguruan tinggi di Jawa.

Di akhir audiensi, Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah yang juga menjabat Sekjen Mahkamah Konstitusi meminta Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah menjadi anggota Dewan Kehormatan APHTN-HAN.

Bambang Soesatyo adalah kandidat doktor bidang hukum di Universitas Padjadjaran Bandung. Sementara Ahmad Basarah adalah dosen tetap pascasarja di beberapa perguruan tinggi, antara lain Universitas Islam Malang (UIM) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI). [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.