Dark/Light Mode

HNW: Parpol Wajib Hayati Empat Pilar MPR

Selasa, 29 Maret 2022 15:13 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, secara virtual, Senin (28/3).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, secara virtual, Senin (28/3).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, sosialisasi Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika penting bagi Partai Politik (Parpol). Bila partai politik memahami Empat Pilar MPR maka partai politik akan mencalonkan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPRD yang memahami Empat Pilar MPR.

"Partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tentu tidak mungkin mencalonkan orang-orang yang anti dengan Empat Pilar MPR," kata Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar bersama Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, secara virtual, Senin (28/3).

Hidayat menguraikan partai politik menjadi entitas penting dalam era reformasi. UUD 1945 yang asli (sebelum diamandemen) sama sekali tidak menyebut kata partai politik dan juga tidak disebut soal pemilihan umum, atau pembatasan masa jabatan presiden.

Pun dalam UUD RIS 1949 tidak disebut-sebut soal partai politik. Dalam UUDS 1950, lanjut Hidayat, ada kata partai politik yang disebut terkait dengan pemilihan anggota DPR. Sedangkan Dekrit 5 Juli 1959, kembali kepada UUD 1945 asli yang tidak menyebutkan soal partai politik. Barulah pada era reformasi, amandemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2.

Baca juga : PDIP Papua Solid Demi Hattrick Di Pemilu 2024

"Karena itu, partai politik sudah menjadi bagian dalam ketentuan UUD. Begitu juga soal Pemilu, menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan ketentuan seperti itu, kita berada di era yang berbeda dengan era Orde Lama dan era Orde Baru," papar HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid.

Menurut HNW, di era demokrasi, partai politik mempunyai peran luar biasa. Partai politik  disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2. Pasal 22E ayat (3) menyebutkan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kemudian Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Partai politik yang akan mempersiapkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Baca juga : HNW: Mestinya Ada Jajak Pendapat Pemindahan IKN

HNW melanjutkan, partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika.

"Partai politik tidak mungkin mencalonkan orang komunis karena anti Pancasila, atau separatis karena anti NKRI. Kalau partai politik tidak memahami Pancasila, mungkin orang yang diajukan sebagai calon presiden atau calon anggota DPR  atau DPRD tidak sesuai dengan Pancasila," imbuhnya.

Dia memberi contoh, jika tidak memahami Pancasila, partai politik mengajukan calon yang tidak peduli dengan keadilan karena mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, orang yang tidak mementingkan NKRI karena tidak paham dengan Persatuan Indonesia.

"Di sinilah partai politik penting memahami Empat Pilar MPR. Partai politik semestinya mengajukan calon predisen atau wakil presiden, anggota DPR dan DPRD yang memahami Empat Pilar MPR sehingga bisa melanjutkan warisan sejarah para pendiri bangsa," tambahnya.

Baca juga : Heboh Varian Lokal Surabaya, Ini Kata Prof. Tjandra

Dalam menyosialisasikan Empat Pilar MPR, HNW mengungkapkan MPR bekerjasama dengan seluruh pihak seperti Ormas, yayasan, sekolah, perguruan tinggi, organisasi profesi, juga lembaga pemerintah, TNI, Polri, termasuk juga partai politik. "Sosialiasi Empat Pilar kepada partai politik sangat penting karena Indonesia adalah negara demokrasi. Di negara demokrasi peran partai politik menjadi penting," tandasnya.

HNW mengapresiasi PKS yang menyelenggarakan sosialisasi Empat Pilar MPR sampai ke tingkat bawah. Ini membuktikan bahwa partai politik di era reformasi memang seharusnya berada di garda terdepan untuk memahami Empat Pilar MPR.

Hadir dalam Sosialiasi Empat Pilar MPR ini antara lain H Ahmad Syaikhu (anggota Fraks PKS MPR), Sirajul Rahman (Ketua DPW PKS Kalimantan Tengah), H. Heru Hidayat (Ketua MPW PKS Kalteng), Misbahul Munir (Ketua DSW PKS Kalteng), para ketua DPD, dan tokoh masyarakat Palangka Raya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.