Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW: Mestinya Ada Jajak Pendapat Pemindahan IKN

Kamis, 20 Januari 2022 19:29 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, pemindahan Ibu Kota Negara merupakan suatu hal yang sangat krusial. Menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh rakyat NKRI. Bukan hanya terkait dengan sebagian elit politik di Jakarta. 

Karena itu, sewajarnya dalam proses pembuatan dan pengujian keputusannya juga melibatkan sebanyak-banyaknya komponen rakyat Indonesia. Salah satu caranya adalah melalui Referendum atau jajak pendapat rakyat Indonesia.

"Penggunaan referendum dalam menentukan pemindahan ibu kota negara, adalah wujud nyata membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Mekanisme tersebut sesuai ketentuan dasar yang tercantum dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Referendum secara umum, pengertiannya disebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai wujud partisipasi publik dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan referendum jenis itu bukanlah Referendum untuk ubah UUD 1945, karena referendum jenis itu sudah dihapuskan oleh TAP MPR no VIII/1998, dan UU Nomor 6 Tahun 1999.

Baca juga : Senayan Dukung PJT Lakukan Percepatan Pembangunan Di Jateng

"Saya menyayangkan RUU Ibu Kota Negara yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR, tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU. Terbukti banyak kritk dari para Pakar dan Tokoh Senior seperti Prof. Emil Salim, Rizal Ramli, Didiek J Rahbini, hingga Faisal Basri.  juga dari Walhi, IAI, dan bahkan penolakan dari masyarakat pasca RUU tersebut disetujui," paparnya.

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, baru satu hari RUU tersebut disetujui di DPR, suara penolakan terbuka justru datang dari Kalimantan Timur. Masyarakat di Provinsi  IKN baru berada, menyampaikan penolakan terhadap UU IKN dengan membentuk Koalisi Masyarakat Kaltim.

Koalisi, ini terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim. Penolakan dilakuka , karena mereka merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup maupun akses untuk bisa berpartisipasi sebagaimana hak itu diberikan oleh UU.

Diterangkan HNW, bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna referendum secara umum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya. Bukan hanya diputuskan oleh rapat atau parlemen. Tapi penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum atau semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat.

Usulan referendum ini sudah disampaikan HNW dalam Public Expose RUU IKN yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Selasa (18/1). Referendum juga penting menjawab permintaan izin dari Presiden Jokowi.

Baca juga : Tulis Surat Minta Maaf, Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan

Diketahui, bahwa Presiden Jokowi pernah meminta izin kepada Rakyat Indonesia (bukan sekedar wakil Rakyat Indonesia) untuk memindahkan ibu kota. Permintaan izin itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di MPR.

Faktanya, setelah permohonan izin tersebut hingga disahkannya UU oleh DPR, sekalipun ditolak oleh PKS, belum ada jawaban dari rakyat Indonesia, apakah mengizinkan atau belum mengizinkan. Jawaban terhadap permohonan izin, kata HNW, ini perlu dipastikan baik secara ethika menjawab permohonan izin maupun demokrasi konstitusional dimana UUDNRI 1945 pasal 1 ayat 2 yang dengan jelas menyebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Upaya meminta jawaban atau pandangan dari rakyat Indonesia, kata HNW dapat membuat keputusan memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota negara semakin memenuhi tatakrama dan memiliki legitimasi.

"Sehingga apabila ditolak oleh mayoritas rakyat, dan apalagi bila MK mengabulkan judicial review soal IKN ini, maka seharusnya Pemerintah dan DPR secara legowo, mengkoreksi dan tidak melanjutkannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini mengaku, dirinya juga mendapat banyak aspirasi penolakan terhadap RUU IKN dan pemindahan Ibu Kota. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat saat HNW melakukan kegiatan reses DPR untuk bertemu dengan konstituen di dapilnya.

Baca juga : Ini Alasan Pengusaha Minta Pemilu Ditunda

Hal yang juga menjadi alasan mengapa PKS menolak RUU IKN, walaupun menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak. Itu semua karena PKS mementingkan agar Presiden Jokowi memberlakukan asas prioritas dengan terlebih dahulu merealisasikan janji-janji kampanyenya saat jadi capres, karena pemindahan ibu kota tidak ada dalam UU RPJP maupun dalam janji kampanye Jokowi saat Pilpres.

"Apalagi masih berlanjutnya Covid-19 dan makin bertambahnya hutang negara. Mestinya prioritas negara juga agar anggaran yang ada dimaksimalkan untuk membantu rakyat mengatasi Covid-19 dan dampak-dampak ekonominya. Bukan untuk memindahkan atau membangun Ibu Kota Negara yang tidak ada dalam janji atau program kampanye Pilpres, dan bukan prioritas keperluan rakyat," pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.