Dark/Light Mode

HNW Desak Nomeklatur Madrasah Masuk RUU Sisdiknas

Sabtu, 9 April 2022 21:08 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengapresiasi janji Mendikbud dan Menag pada (29/3) sebagai klarifikasi dari penjelasan jajaran Kemendikbud, bahwa nomenklatur Madrasah tidak hanya akan diletakkan di bagian penjelasan dari RUU Sisdiknas, melainkan juga di batang tubuh.

Menurut HNW, aspirasi konstituennya dari kalangan umat maupun pimpinan Madrasah agar Komisi X DPR dan masyarakat peduli Pendidikan dan Madrasah seperti Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) untuk tetap mengawal janji tersebut agar benar-benar terwujud dalam draft RUU Sisdiknas yang sedang disusun dan akan dibahas dengan Komisi X DPR.

Diungkapkannya, meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbud dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, sudah sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikan.

Ini dilakukan agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003. Yaitu dengan mencantumkan Madrasah dalam UU bukan dalam Penjelasan.

"Atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung dan lebih menguatkan eksistensi Madrasah, entitas yang umurnya bahkan lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia. Itu semua juga untuk menghilangkan kontroversi dan kegaduhan, serta bukti komitmen kepada UUD NRI 1945," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya