Dark/Light Mode

Madrasah Hilang Di RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem

Selasa, 29 Maret 2022 10:21 WIB
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (Foto: DPR)
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik madrasah yang hilang dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbuntut panjang. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan tentang hal tersebut. 

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Huda dalam keterangannya, Selasa (29/3). 

Huda menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak. 

Baca juga : Hidayat: Tak Sesuai Konstitusi

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," tambahnya. 

Melihat polemik yang terjadi, politisi PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas. "Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," ujar dia. 

Sebelumnya, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2). Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.

Baca juga : Singapura Telat, Kampung Di Sini Sudah Banyak Yang Lepas Masker

Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, frasa madrasah tidak lagi tercantum. Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah. 

Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama". [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.