Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muhammadiyah Desak Nadiem Masukkan Frasa Madrasah Ke RUU Sisdiknas

Rabu, 6 April 2022 16:01 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Antara)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Muhammadiyah mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Makarim mempertahankan frasa 'madrasah' dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kemendikbudristek juga perlu membentuk panitia kerja nasional yang bertugas meninjau ulang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman, dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Menurutnya, RUU Sisdiknas perlu dibentuk dari awal lagi. Tujuannya, agar frasa 'madrasah' tidak hilang. "Panitia kerja nasional untuk mengawal dan memulai ulang penyusunan RUU dari awal lagi dengan lebih teliti," lanjutnya.

Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu menolak frasa 'madrasah' hanya dicantumkan di bagian penjelasan RUU, sebagaimana diungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim. Toh, Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tegas menyebut bahwa bagian penjelasan tak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk peraturan lebih lanjut.

"Itu disebut di dalam batang tubuh aja masih sering kali tidak diperhatikan, apalagi ditaruh di penjelasan," jelas dia.

Pengembalian frasa 'madrasah' ke batang tubuh RUU Sisdiknas, penting untuk menegaskan kesetaraan antara madrasah dengan sekolah umum. "Nah, ini sangat penting sekolah dan madrasah disebut dalam satu tarikan nafas agar ada semangat kesetaraan di antara keduanya agar madrasah itu tidak tertinggal," imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem menjelaskan frasa 'madrasah' akan ditulis di bagian penjelasan. Hal ini sama seperti penulisan SD, SMP, SMK, dan lain-lain. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya. "Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat Undang-Undang sehingga fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya