Dark/Light Mode

Konferensi Nasional APHTN-HAN

Maruf Cahyono: PPHN Harus Jadi Instrumen Penuntun Bangsa

Jumat, 20 Mei 2022 22:09 WIB
Sekjend MPR Maruf Cahyono saat menjadi narasumber dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Denpasar, Bali, Jumat (20/5). (Foto: Istimewa)
Sekjend MPR Maruf Cahyono saat menjadi narasumber dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Denpasar, Bali, Jumat (20/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjend) MPR Maruf Cahyono mengatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus menjadi instrumen kaidah penuntun bangsa ke depan. Gagasan adanya PPHN merupakan aspirasi masyarakat yang mewarnai dinamika negara hukum berdasarkan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945. 

Maruf juga meminta konferensi nasional APHTN-HAN menghasilkan rekomendasi yang berkualitas terkait tema PPHN. Dia tidak ingin gagasan PPHN ini terhenti. Karena urgensi keberadaan haluan negara sudah menjadi arus besar aspirasi masyarakat.

"Sejak 2014 hingga saat ini, terus menjadi kajian di MPR, terutama di Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Ini juga saya kira pekerjaan rumah  buat APHTN-HAN untuk ikut berkontribusi memberikan masukan. Saya mengharapkan hasil dari konferensi nasional APHTN-HAN ini terutama dalam pembahasan PPHN bisa melahirkan satu rekomendasi yang kuat, untuk kepentingan nasional," kata Ma’ruf Cahyono ketika menjadi narasumber dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Denpasar, Bali, Jumat (20/5).

Dalam konferensi nasional kerjasama MPR RI dan APHTN-HAN itu, Ma’ruf Cahyono membawakan makalah dengan tema Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Dinamika Negara Hukum Demokratis Pasca Perubahan UUD 1945.

Turut berbicara pada sesi ini Ketua KPU Dr. Hasyim Asy’ari, Dr. Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Prof Dr Ni’matul Huda (Ketua Pengurus Daerah APHTN-HAN DIY), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Dekan Fakultas Hukum UNS).

Baca juga : Sekjend MPR: Konferensi Nasional APHTN-HAN Kuatkan Demokrasi

Mengawali pemaparan, Ma’ruf Cahyono menjelaskan MPR dengan wewenang dan tugas yang ada saat ini bisa berperan untuk memperkaya, melengkapi, dan mewarnai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia. Salah satunya, menerima dan  menyerap aspirasi masyarakat maupun daerah, serta stakeholder lainnya, termasuk kalangan akademisi, tentang pentingnya  Indonesia mempunyai haluan negara.

PPHN merupakan sintesa pemikiran-pemikiran strategis masyarakat dan daerah yang masuk ke lembaga MPR dan pada gilirannya melahirkan rekomendasi dari MPR. Artinya, pentingnya kajian tentang PPHN sudah menjadi public policy karena sudah menjadi putusan MPR.

"Dalam dua periode, yaitu MPR periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, MPR merekomendasi hal yang sama, yaitu urgensi menghadirkan haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," jelas Ma’ruf Cahyono yang juga salah satu Ketua APHTN-HAN.

Ma’ruf menambahkan MPR adalah perwakilan yang paling representative. Rekomendasi PPHN diputuskan  anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Karena itu, perlunya kajian  PPHN menjadi pandangan  bersama para Anggota MPR.

"Intinya, MPR dengan PPHN diharapkan  bisa mentransformasi tata nilai ke dalam pranata publik,  ptata kelola baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun dalam kehidupan masyarakat. Harapannya, PPHN yang dibuat secara demokratis mampu mewadahi, mendinamisasi, dan mempertegas  kedaulatan di tangan rakyat," kata pengajar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman ini.

Baca juga : MPR: PNS Harus Jadi Perekat & Pemersatu Bangsa

Dengan PPHN, lanjut Ma’ruf, diharapkan terdapat  akuntabilitas sosial dan politik, serta hukum, sehingga mampu menjadi instrumen mewujudkan cita negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

"Jadi, kalau tata nilai itu masuk ke dalam tatanan tata kelola, maka tujuan Indonesia merdeka dapat diwujudkan yakni terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. PPHN harus menjadi instrumen ke depan mendinamisasi negara hukum yang demokratis," kata pria yang sedang menambah gelar doktor di Program Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia ini.

Saat ini, pembahasan PPHN sudah memasuki  tataran perumusan materi. Namun, sejalan dengan itu masih memerlukan kajian mengenai di mana status hukum PPHN  akan diletakan, apakah di Ketetapan MPR (Tap MPR) atau Undang-Undang (UU).

"Kalau diletakan dalam UU maka ada problem filosofis karena kita mengharapkan PPHN adalah kaidah penuntun yang tidak bersifat teknokratis. PPHN sarat dengan tata nilai yang akan ditindaklanjuti dengan aturan di bawahnya. Karena itu, kaidah penuntun  bersifat haluan dan memandu kebijakan di bawahnya," kata Ma’ruf yang masuk salah satu tokoh inspirasi Jawa Tengah ini.

Pandangan dari kelompok strategis termasuk akademisi, sambung Ma’ruf, ada yang berpendapat agar PPHN sebagai kaidah penuntun tidak diletakan sama dengan UU.

Baca juga : Terima Pengurus Nasyiatul Aisyiah, Lestari Bahas Stunting & Ketahanan Bangsa

"Tetapi masalahnya, jika MPR mengeluarkan Ketetapan MPR (Tap) apakah memungkinkan secara yuridis? Jika memungkinkan MPR mengeluarkan Tap, maka mewujudkan PPHN berjalan lancar, dan menemukan landasan hukumnya," tuturnya.

Karena itu, Ma’ruf berpendapat semestinya tidak ada yang rumit meletakkan PPHN dari aspek yuridis normatif. Sebab, pembentukan hukum pada dasarnya adalah kesepakatan dan  kehendak bersama. Sebagai kehendak bersama tentu tidak bisa diukur benar atau salahnya secara akademik saja, atau baik buruknya secara etis, karena kehendak bersama itu adalah resultante pemikiran yang pada akhirnya diletakan dalam rangka kepentingan bersama, apakah dalam bentuk konstitusi, Ketetapan MPR, atau Undang-Undang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.